Literasi Hukum - Seiring perkembangan zaman, warga dapat berperan selayaknya jurnalis untuk melaporkan peristiwa publik secara real-time tanpa melalui pendidikan jurnalisme. Misalnya, laman Tabaos.id yang mewartakan isu-isu lingkungan hidup secara real-time. Masyarakat dapat mengirimkan berita maupun informasi terkini mengenai lingkungan hidup ke alamat surel atau WhatsApp milik Tabaos.id. Meskipun tidak memiliki latar belakang jurnalisme, pewartaan masyarakat tersebut tetap dapat dipublikasikan selama terbukti akurasinya. Praktik ini disebut citizen journalism yakni keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pewartaan, khususnya dengan menggunakan seni sebagai mediator pengantar pewartaannya.

Citizen journalism adalah wujud kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental demokratis untuk mengekspresikan diri tanpa ketakutan akan sanksi hukum. Namun, perkembangan citizen journalism tidak dibarengi perkembangan hukum yang memadai. Misalnya, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 entang Pers (“UU Pers”) yang tidak merekognisi citizen journalism. Kekosongan hukum ini menunjukkan bahwa citizen journalism tidak memiliki legitimasi, kecuali hak berpendapat dan menyebarkan informasi dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”).

Tanpa legitimasi, citizen journalism rentan kriminalisasi, ketidakpastian hukum, dan bercabang pada persoalan yang lebih besar. Contoh konkritnya, Kementerian Komunikasi dan
Digital Indonesia berencana mewajibkan sertifikasi influencer sebelum membahas topik profesional seperti hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, masyarakat yang terdampak tidak dapat berpendapat jika tidak memiliki lisensi. Hal ini membatasi citizen journalism dan mempermudah kriminalisasi masyarakat yang menggunakan hak asasinya untuk berpendapat.

Pembatasan Kebebasan Berekspresi Tidak Dilarang, Asal Proposional

Hak asasi terbagi atas derogable rights (hak yang dapat dibatasi atau ditangguhkan dalam keadaan tertentu) dan non-derogable rights (hak yang tidak dapat dibatasi atau ditangguhkan dalam keadaan apapun). Non-derogable rights mencakup hak kehidupan, hak kebebasan, dan hak kepemilikan. Hak kebebasan mencakup kebebasan berpikir dan berekspresi sebagaimana divalidasi oleh Pasal 18 ICCPR dalam kerangka hukum internasional dan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 dalam kerangka hukum
nasional. Meskipun merupakan non-derogable right, kebebasan berekspresi perlu dibatasi untuk meminimalisir resiko penyalahgunaan.

Pembatasan kebebasan berekspresi perlu dilakukan dengan terstruktur untuk menghindari limitasi berlebih. Oleh sebab itu, pembatasan perlu dilakukan secara konstitusional, yakni dengan: a) Tidak melanggar prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia; b) tidak mendiskriminasi; c) tidak melanggar prinsip kepastian hukum, dan; d) berdasar alasan yang kuat, valid, rasional, dan proporsional. 

Pembatasan harus dilakukan melalui regulasi nasional untuk menjamin kepastian hukum mengenai sejauh mana kebebasan tersebut dibatasi. Dengan demikian, menurunkan resiko pembatasan semena-mena karena kekosongan hukum. Dalam kerangka hukum nasional, pembatasan kebebasan berekspresi sesungguhnya sudah diatur UU ITE, UU Pers, dan KUHP. Namun demikian, citizen journalism secara khusus belum direkognisi dan diatur dalam kerangka hukum nasional.