Literasi Hukum - Jangkauan alasan pemaaf dan pembenar dalam penghapusan atau peniadaan tindak pidana.

Pelaku Jelas Ada, Tetapi Belum Tentu Perbuatan Pidana?

Dalam perbuatan tindak pidana yang terjadi di sekitar kita, pada tahap awal mungkin sebagian dari kita menganggap perbuatan tersebut pasti akan di akhir dengan penjara, denda, hukuman lainnya yang menyatakan seorang yang melakukan tindakan tersebut bersalah. Padahal, dalam praktiknya kita mungkin luput untuk memperhatikan bahwasanya hukum pun secara tidak langsung mengamini adanya pemaaf maupun pembenar dalam perbuatan tidak pidana tersebut. Dalam KUHP Nasional terbaru (UU No.1/2023), alasan pembenar dan pemaaf tetap dimasukkan sebagai norma hukum dalam pasal 31 - 36 & pasal 38 - 44 KUHP. Lalu bagaimana perbuatan yang dapat dikatakan dibenarkan atau dimaafkan?

Apa Itu Alasan Pembenar & Pemaaf

Dalam bidang hukum pidana, terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar oleh hakim untuk menentukan dan menegakkan hukuman terhadap seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana. Salah satunya ialah adanya alasan penghapusan pidana, yaitu dimana suatu perbuatan dinilai apakah termasuk perbuatan pidana atau bisa dibenarkan. Alasan penghapusan pidana dapat diidentifikasi sebagai berikut :

  1. Alasan pembenar adalah suatu landasan yang meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan, terkait dengan tindak pidana (strafbaarfeit), yang biasa disebut dengan actus reus.
  2. Alasan pemaaf adalah keadaan yang menghapuskan kesalahan atau kekeliruan yang berkaitan dengan terdakwa, berkaitan dengan pertanggungjawaban yang dikenal dengan istilah mens rea .

Perbedaan alasan Pembenar & Pemaaf

Alasan pembenar merupakan dasar yang menghilangkan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Alasan ini bersifat objektif karena berkaitan dengan tindakan itu sendiri atau faktor eksternal di luar kehendak pelaku. Dengan kata lain, alasan pembenar berfungsi untuk membenarkan suatu tindakan sehingga tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan norma hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, alasan pemaaf merupakan dasar yang menghapuskan kesalahan pada diri pelaku tindak pidana yang disebabkan alasan subjektif karena berkaitan erat dengan kondisi kejiwaan atau sikap batin pelaku pada saat sebelum atau ketika melakukan perbuatan. Dengan kata lain, alasan pemaaf tidak membenarkan perbuatan yang dilakukan, tetapi memberikan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas dasar tidak adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. [1]