Jakarta, LiterasiHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji akan segera memasuki babak baru. Lembaga antirasuah memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, seiring dengan pengumpulan bukti yang terus berjalan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (15/9/2025), menyatakan bahwa setiap perkembangan signifikan dalam penyidikan, termasuk identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan secara transparan kepada publik. “Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan,” tegas Budi.
Saat ini, KPK masih berfokus untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna membuat terang konstruksi perkara secara utuh. Meskipun demikian, Budi enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa saja calon tersangka yang tengah dibidik oleh tim penyidik.
Fokus utama dalam kasus ini adalah dugaan penyelewengan dalam distribusi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, alokasi kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, penyelidikan KPK mengendus adanya praktik penyalahgunaan wewenang di mana kuota tersebut diduga dibagi rata dengan persentase 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan proporsi alokasi inilah yang menjadi inti dari dugaan tindak pidana korupsi, karena berpotensi merugikan calon jemaah haji reguler yang memiliki antrean jauh lebih panjang dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pihak swasta penyedia jasa travel, hingga tokoh keagamaan. Salah satu yang telah dimintai klarifikasi adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025 lalu.
Usai diperiksa, Yaqut menyatakan telah memberikan klarifikasi menyeluruh terkait proses pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Namun, ia menolak untuk membeberkan materi pemeriksaan demi menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Penetapan tersangka dalam kasus ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya membongkar dugaan praktik koruptif dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dan analisis dari berita yang dilansir oleh Metrotvnews.com pada 15 September 2025.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini