KPK Periksa Lagi Bupati Pati Sudewo Terkait Korupsi Proyek Kereta Api

Bupati Pati Sudewo saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub. | KPK kembali periksa Bupati Pati Sudewo. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, LiterasiHukumCom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi pada hari Senin (22/9). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Sudewo dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi, Saudara SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub,” konfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sudewo, yang tiba di Gedung Merah Putih KPK, tidak memberikan komentar apa pun kepada media dan langsung memasuki lobi gedung. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dijalaninya pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Setelah pemeriksaan pertamanya yang berlangsung sekitar 6,5 jam, Sudewo menyatakan telah memberikan semua keterangan yang ia ketahui secara jujur kepada penyidik. Ia juga mengakui bahwa penyidik mengonfirmasi perihal uang yang sempat ia terima. Saat itu, Sudewo yang merupakan mantan Anggota Komisi V DPR RI, menegaskan bahwa uang tersebut adalah pendapatan resminya sebagai anggota dewan.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI,” jelasnya pada 27 Agustus lalu.

Fakta mengenai uang ini merujuk pada penyitaan yang pernah dilakukan KPK terhadap Sudewo senilai Rp3 miliar. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, saat Sudewo dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari kediamannya.

Meskipun demikian, Sudewo secara konsisten mengklaim bahwa uang yang disita tersebut merupakan akumulasi gajinya sebagai anggota DPR dan hasil dari usahanya. Pemeriksaan lanjutan hari ini mengindikasikan bahwa KPK terus mendalami keterangan dan keterkaitan Sudewo dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini