Literasi Hukum - Tanggal 18 November 2025 semestinya menjadi hari yang monumental bagi sejarah hukum Indonesia. Pada hari Selasa itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dalam sebuah sidang paripurna, secara resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini menandai berakhirnya masa berlaku KUHAP lama yang telah menjadi landasan hukum acara pidana di Indonesia sejak tahun 1981, sebuah produk hukum yang telah berusia lebih dari empat dekade.

Harapan publik tentu membumbung tinggi. Ada ekspektasi bahwa hukum acara pidana yang baru ini akan membawa semangat pembaruan, perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat, dan modernisasi dalam tata cara peradilan pidana yang selama ini dianggap usang dan rentan penyalahgunaan. Namun, di balik euforia legislasi tersebut, tersimpan residu masalah yang fundamental dan mengkhawatirkan, khususnya terkait mekanisme perampasan kemerdekaan warga negara dalam KUHAP 2025 ini.

Kontroversi Kunci: Pasal 93, 99, dan 100 KUHAP 2025

Sorotan tajam tertuju pada pasal-pasal krusial yang mengatur tentang upaya paksa, yakni Pasal 93 mengenai Penangkapan, serta Pasal 99 dan Pasal 100 yang mengatur tentang Penahanan. Perdebatan ini bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan menyentuh jantung kebebasan sipil dan prinsip due process of law.

Narasi yang berkembang pasca-pengesahan ini terbelah menjadi dua bagian yang saling berhadapan:

  1. Klarifikasi Pemerintah dan Legislatif: Diwakili oleh pernyataan Habiburokhman yang menekankan pada objektivitas dan pengetatan syarat.

  2. Skeptisisme Koalisi Masyarakat Sipil: Yang melihat adanya pelanggengan kekuasaan absolut penyidik dan masuknya pasal-pasal karet yang subjektif.

Pembelaan Pembentuk UU: Syarat Penangkapan yang Lebih Ketat

Habiburokhman, sebagai representasi dari pembentuk undang-undang, berupaya meredam kekhawatiran publik dengan memberikan klarifikasi terkait Pasal 93. Ia menegaskan bahwa narasi tentang seseorang bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana adalah keliru. Menurutnya, logika hukum dalam KUHAP 2025 justru memperketat prosedur.

Penangkapan, dalam konstruksi hukum yang baru disahkan ini, hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan tersangka. Dan yang lebih krusial, penetapan tersangka itu sendiri tidak bisa dilakukan sembarangan karena mensyaratkan adanya dua alat bukti yang sah. Dari perspektif ini, pemerintah ingin menunjukkan bahwa ruang gerak untuk kesewenang-wenangan aparat telah dipersempit.

Lebih jauh lagi, pembelaan terhadap Pasal 100 mengenai penahanan dibangun di atas argumen bahwa syarat-syarat penahanan kini jauh lebih berat dan objektif dibandingkan dengan rezim KUHAP lama (1981). Penahanan (sesuai Pasal 100 ayat (5)) baru bisa dilakukan apabila terdakwa memenuhi kriteria spesifik:

  • Mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan sah.

  • Memberikan informasi tidak sesuai fakta.

  • Menghambat proses pemeriksaan.

  • Berupaya melarikan diri atau melakukan pengulangan pidana.

  • Terancam keselamatannya.

  • Mempengaruhi saksi untuk berbohong.

Daftar alasan ini dicitrakan sebagai pagar pembatas yang rigid, yang dirancang untuk memastikan bahwa penahanan adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dan bukan prosedur standar yang otomatis dilakukan terhadap setiap tersangka.

Absennya Judicial Scrutiny: Stagnasi Reformasi Hukum Acara

Namun, jika kita menelisik lebih dalam dengan kacamata kritis Koalisi Masyarakat Sipil, "pagar pembatas" yang diklaim tersebut tampak rapuh dan justru menyimpan potensi bahaya yang laten.

Kritik terbesar adalah fakta bahwa alur izin penangkapan, penahanan, dan upaya paksa lainnya secara konseptual tidak berubah dari KUHAP 1981. Indonesia tampaknya masih enggan beranjak menuju standar negara demokratis modern yang menerapkan prinsip judicial scrutiny. Dalam prinsip ini, kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang seharusnya tidak datang dari penyidik (polisi) atau penuntut umum semata, melainkan harus melalui izin atau pengawasan hakim.

Absennya mekanisme judicial scrutiny ini adalah sebuah kemunduran, atau setidaknya stagnasi, dalam reformasi hukum acara pidana. Dengan KUHAP 2025 ini, kewenangan besar masih terkonsentrasi di tangan aparat penegak hukum (non-hakim). Pihak yang menyidik (yang memiliki kepentingan untuk mempermudah pemeriksaan) adalah pihak yang sama yang memutuskan apakah seseorang perlu ditahan atau tidak. Konflik kepentingan ini adalah cacat bawaan yang sayangnya tidak dikoreksi dalam undang-undang yang baru ini.

"Pasal Karet" yang Mengintai Hak Tersangka

Masalah menjadi semakin rumit ketika kita membedah syarat penahanan yang disebut "objektif" oleh pembentuk undang-undang. Penambahan frasa alasan penahanan karena "memberikan informasi tidak sesuai fakta" dan "menghambat proses pemeriksaan" adalah ranjau subjektivitas yang sangat berbahaya bagi tersangka.

Bahaya Frasa "Memberikan Informasi Tidak Sesuai Fakta"

Dalam hukum pidana universal, seorang tersangka memiliki hak ingkar, atau hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri (right against self-incrimination). Tersangka bahkan berhak untuk diam.

Jika seorang tersangka menyangkal tuduhan (misalnya mengatakan "saya tidak membunuh" padahal polisi memiliki bukti sebaliknya), apakah penyangkalan tersangka ini dianggap sebagai "memberikan informasi tidak sesuai fakta"? Jika ya, maka tersangka bisa langsung ditahan hanya karena ia membela diri. Pasal ini seolah memaksa tersangka untuk mengakui konstruksi perkara versi penyidik jika tidak ingin ditahan. Ini adalah bentuk intimidasi legal yang meruntuhkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Potensi Abuse of Power dalam Frasa "Menghambat Proses Pemeriksaan"

Kemudian, frasa "menghambat proses pemeriksaan" juga merupakan pasal karet yang sangat elastis. Apa definisi menghambat?

  • Apakah seorang tersangka yang bersikeras menunggu pengacaranya datang sebelum diperiksa bisa dianggap menghambat?

  • Apakah tersangka yang menolak memberikan kata sandi ponselnya karena alasan privasi bisa dianggap menghambat?

Tanpa definisi yang ketat dan limitatif, penilaian mengenai "menghambat" sepenuhnya bergantung pada subjektivitas individu pemeriksa. Ketika kewenangan subjektif ini bertemu dengan kultur penegakan hukum yang belum sepenuhnya profesional, maka potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) menjadi sangat tinggi. Penahanan bisa menjadi alat tawar-menawar, alat tekan, atau bahkan alat penghukuman sebelum vonis pengadilan dijatuhkan.

Menanti Koreksi Yudisial: Masa Depan Keadilan dalam KUHAP 2025

Ironi terbesar dari pengesahan KUHAP 2025 ini adalah ketidaksesuaian antara semangat zaman dengan materi muatan. Masyarakat sipil berharap adanya mekanisme kontrol yang ketat terhadap kewenangan upaya paksa. Seharusnya, reformasi KUHAP difokuskan pada penguatan fungsi Habeas Corpus agar setiap perampasan kemerdekaan dapat diuji validitasnya oleh hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan.

Argumentasi pemerintah bahwa syarat penahanan "jauh lebih berat" dibandingkan Orde Baru mungkin benar secara tekstual di atas kertas, namun dalam praktik, teks hukum sering kali kalah oleh interpretasi aparat di lapangan. Jika dahulu polisi menahan karena takut tersangka kabur (subjektif), kini polisi bisa menahan hanya karena tersangka dianggap "berbohong" atau "tidak kooperatif," yang memperluas spektrum alasan subjektif yang dilegitimasi oleh undang-undang.

Keseimbangan antara crime control model (pengendalian kejahatan) dan due process model (proses hukum yang adil) harus dijaga. KUHAP 2025, dengan pasal-pasal kontroversialnya, tampak terlalu condong pada crime control model dengan mengabaikan perlindungan hak tersangka dari potensi kesewenang-wenangan.

Akhirnya, pengesahan UU ini meninggalkan pekerjaan rumah yang besar. Jika revisi legislatif sudah tertutup, maka harapan kini bertumpu pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Selain itu, peraturan turunan dan pedoman pelaksanaan dari Kapolri maupun Kejaksaan Agung menjadi sangat krusial untuk membatasi interpretasi liar terhadap frasa "informasi tidak sesuai fakta" dan "menghambat pemeriksaan."

Tanpa pengawalan ketat dan koreksi yudisial, KUHAP 2025 berisiko bukan menjadi tonggak reformasi, melainkan menjadi belenggu baru yang membungkus praktik lama dengan kemasan legalitas yang lebih modern. Kita menginginkan hukum yang tegas, namun kita lebih membutuhkan hukum yang adil dan memanusiakan manusia.