Literasi Hukum – Indonesia kembali diguncang gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. Ribuan massa turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan DPR. Namun, bukannya berjalan damai, sejumlah aksi justru berakhir ricuh: bentrok antara aparat dan demonstran, pembakaran fasilitas publik, hingga korban jiwa.
Di tengah situasi panas ini, muncul pula kabar mengejutkan: beberapa selebgram ditawari bayaran hingga Rp150 juta untuk menjadi buzzer yang memprovokasi opini publik terkait demonstrasi. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar:
“Apakah kericuhan ini murni suara rakyat, atau ada skenario besar di balik layar?”
Indonesia menjamin hak warga negara untuk bersuara. Dasarnya jelas:
Namun, hak ini bukan tanpa batas. UU 9/1998 mengatur kewajiban pemberitahuan, larangan membawa senjata, serta kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain.
Demo ricuh bukan sekadar persoalan aspirasi massa, tapi juga perang opini dan informasi.
1. Provokator di Lapangan Polisi mengamankan belasan orang di Pati dan Surabaya yang diduga provokator. Mereka memancing bentrok, melempar batu, dan merusak fasilitas publik.
Pasal 160 KUHP:
“Barang siapa di muka umum menghasut melakukan perbuatan pidana, melawan penguasa, atau tidak menaati undang-undang, dipidana penjara paling lama 6 tahun.”
2. Dugaan Peran Intelijen Tersamar Viralnya video orang berpakaian sipil membawa senjata api di tengah demo Surabaya memunculkan dugaan adanya oknum intelijen yang sengaja memprovokasi. Meski belum ada bukti pasti, isu ini memperkuat krisis kepercayaan publik terhadap proses pengamanan demo.
3. Disinformasi, Buzzer, dan Ujaran Kebencian Faktor-faktor inilah yang memperkeruh suasana. Media sosial kini bukan hanya ruang berbagi informasi, tapi juga medan perang opini.
Tindakan ini bisa melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian dan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Selain itu, jika terbukti menjadi bagian dari rekayasa kerusuhan, pelaku bisa dijerat dengan pasal makar dan penghasutan.

Isu selebgram yang ditawari Rp150 juta menjadi salah satu petunjuk bahwa ada upaya sistematis memanipulasi opini publik. Meskipun sulit untuk menunjuk satu pihak secara pasti tanpa investigasi mendalam, beberapa kemungkinan dalang di balik kericuhan ini dapat dianalisis sebagai berikut:
Namun, semua dugaan ini tetap harus diuji secara hukum. Transparansi dan investigasi independen menjadi kunci agar publik tidak terjebak pada narasi sepihak.
Agar penyampaian aspirasi tidak berujung kericuhan, masyarakat perlu:
Hak bersuara adalah fondasi demokrasi, tapi praktiknya kini tak lepas dari rekayasa opini. Kasus selebgram yang ditawari Rp150 juta menjadi bukti bahwa demo bukan lagi sekadar soal aspirasi rakyat, melainkan perang informasi dan kepentingan tersembunyi.
“Demokrasi hanya akan sehat jika aspirasi disampaikan dengan damai, informasi disaring dengan bijak, dan hukum ditegakkan dengan adil.”
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini