Ketika Demokrasi Dibayar dengan Nyawa: Menyoal Kematian dalam Aksi Demo

Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, ribuan buruh turun ke jalan di Jakarta. Aksi yang dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR dan Istana Negara ini digelar di bawah payung gerakan “HOSTUM” (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Para buruh membawa enam tuntutan utama, mulai dari penghapusan outsourcing hingga reformasi pajak perburuhan. Tuntutan-tuntutan ini menegaskan bahwa suara buruh masih lantang, meski ruang untuk menyuarakan aspirasi kerap dipersempit.

Namun, aspirasi yang dijamin konstitusi itu berujung tragedi. Alih-alih menjadi ruang dialog, rentetan demonstrasi ini diwarnai duka dengan jatuhnya banyak korban jiwa.

Tragedi Senayan: Roda Taktis yang Merenggut Nyawa

Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 20 tahun, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di kawasan Senayan, Kamis (28/8/2025). Ia sempat dirawat di RSCM, namun akhirnya meninggal dunia. Menurut saksi, insiden terjadi sekitar pukul 20.30 WIB ketika warga memprotes tembakan gas air mata yang sampai ke permukiman. Saat massa mendekati kendaraan Brimob, salah satu rantis justru melaju ke arah kerumunan. Massa berhamburan, tetapi Affan tidak sempat menyelamatkan diri.

Divisi Propam Polri telah mengamankan tujuh anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban dan berjanji menanggung seluruh kebutuhan pemakaman. Meski begitu, permintaan maaf tidak menjawab pertanyaan mendasar publik: bagaimana mungkin kendaraan pengendali massa justru merenggut nyawa warga yang seharusnya dilindungi negara? Peristiwa ini jelas bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak untuk hidup dan melanggar amanat UU Kepolisian. Ironisnya, aparat yang mestinya menjamin keselamatan justru menjadi penyebab hilangnya nyawa.

Bara di Makassar: Heroisme di Tengah Api dan Abainya Aparat

Kebakaran yang melanda kantor DPRD Makassar pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, menewaskan empat orang: Syaiful Akbar, Muhammad Akbar Basri (Abay), Sarina Wati, serta Budi. Mereka meninggal akibat terjebak api atau dalam upaya penyelamatan yang tragis. Kisah paling memilukan datang dari Abay, seorang fotografer DPRD, yang sempat menyelamatkan diri tetapi memilih kembali masuk ke gedung demi menolong rekannya, Sarina. Keduanya akhirnya terjebak dalam kobaran api.

Setiap korban meninggalkan cerita pilu. Sarina adalah tulang punggung keluarga, sementara Abay adalah anak bungsu kesayangan. Pemerintah merespons dengan memberikan penghargaan anumerta. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan serius tentang lemahnya pengamanan. Aksi pembakaran yang dipicu kemarahan massa atas tragedi di Jakarta seharusnya dapat diantisipasi. Fakta bahwa gedung vital seperti DPRD tidak dijaga saat situasi memanas menelanjangi kegagalan prosedur pengamanan yang harus dipertanggungjawabkan.

Yogyakarta Berduka: Gugurnya Mahasiswa di Tengah Kepungan Gas Air Mata

Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama (21), meninggal dunia saat mengikuti aksi di Mapolda DIY pada Minggu (31/8/2025). Menurut Forum BEM DIY, saat situasi kacau, motor Rheza mati. Pada saat bersamaan, aparat menembakkan gas air mata hingga membuatnya terjatuh. Rekannya berhasil kabur, sementara Rheza yang tergeletak kemudian didekati sejumlah polisi.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta merilis pernyataan resmi:

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah, sahabat, kawan seperjuangan kita Rheza Sendy Pratama (Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi 2023, Universitas Amikom Yogyakarta). Kami segenap keluarga besar BEM Universitas Amikom Yogyakarta turut berduka cita yang sedalam-dalamnya.”

BEM Amikom menekankan, kematian Rheza bukan sekadar duka keluarga, melainkan sebuah alarm keras bagi negara. Universitas Amikom pun mendesak kepolisian segera melakukan investigasi tuntas untuk mengetahui penyebab pasti kematian mahasiswanya.

Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat maupun pemerintah. Demonstrasi bukanlah ancaman, melainkan bagian dari proses demokrasi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Negara berkewajiban memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang menyuarakan pendapat di jalanan. Kematian Affan, Syaiful, Abay, Sarina, Budi, dan Rheza bukan sekadar angka dalam statistik tragedi, melainkan nama-nama yang menjadi pengingat tragis bahwa demokrasi membutuhkan perlindungan, bukan kekerasan. Tanpa jaminan keselamatan, hak bersuara yang agung itu hanya akan menjadi jalan sunyi menuju nisan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menulis untuk menyuarakan nalar, hukum, dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini