Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara? Ancaman Baru Pemberantasan Korupsi Pasca UU No. 1 Tahun 2025

Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Literasi HukumOpini ini mengkritisi revisi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya Pasal 4B yang memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara.

Gempuran Korupsi BUMN dan Satir “Klasemen Liga Korupsi”

Maraknya pemberitaan tentang tindak pidana korupsi akhir-akhir ini semakin menggugah keresahan publik. Masyarakat, terutama netizen, menyuarakan kekecewaannya melalui berbagai platform digital. Bahkan, muncul “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” sebagai bentuk satir terhadap banyaknya pejabat dan pihak di lingkup pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersandung kasus korupsi.

Ironisnya, daftar klasemen tersebut didominasi oleh kasus-kasus korupsi yang melibatkan BUMN. Sebut saja perkara Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Ada pula kasus PT Asuransi ASABRI dengan kerugian sebesar Rp22,78 triliun, serta Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun.

Polemik Baru: Pasal 4B UU BUMN Hapus Status Kerugian Negara

Di tengah gempuran fakta-fakta ini, revisi Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN justru memicu polemik baru. Secara spesifik, Pasal 4B dalam UU tersebut menyatakan bahwa modal dan kekayaan BUMN adalah milik perseroan, bukan bagian dari keuangan negara.

Artinya, kerugian BUMN tidak dapat lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, meskipun pada praktiknya, negara masih melakukan penyertaan modal dan menanggung akibat dari kerugian tersebut. Ini menjadi sebuah perubahan fundamental dalam lanskap hukum BUMN di Indonesia.

Landasan Hukum Sebelum Revisi: Kerugian BUMN Adalah Kerugian Negara

Sebelum UU No. 1 Tahun 2025 disahkan, definisi keuangan negara dalam UU No. 17 Tahun 2003 sangat jelas. Definisi tersebut mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan negara yang dikelola sendiri maupun oleh pihak lain, seperti BUMN.

Dengan demikian, kerugian BUMN dapat ditafsirkan sebagai bagian dari kerugian negara karena menyangkut aset negara yang dipisahkan untuk kepentingan usaha negara. Terlebih lagi, posisi ini diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap berada dalam lingkup keuangan negara sepanjang negara masih memiliki kontrol dan tanggung jawab atasnya. Oleh karena itu, pendekatan formalistik yang memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara tidak dapat diberlakukan secara mutlak.

Dampak Mengerikan: Pelemahan Audit BPK dan Penegakan Hukum

Konsekuensinya, dengan dikecualikannya kerugian BUMN dari definisi kerugian negara, ruang lingkup audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) otomatis menyempit. Padahal, BPK, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006, memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk BUMN. Namun, dengan adanya pemisahan ini, audit terhadap BUMN bisa dianggap sebagai audit terhadap entitas privat, bukan keuangan negara.

Lebih jauh lagi, dampaknya akan sangat luas. Penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian bisa kehilangan dasar yuridis dalam menangani kasus korupsi di BUMN. Hal ini terjadi karena unsur krusial “merugikan keuangan negara” tidak dapat lagi dibuktikan.

Studi Kasus Nyata: Ironi Korupsi Jiwasraya, Timah, dan Asabri

Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi contoh konkret bagaimana kerugian BUMN berdampak langsung pada keuangan negara. BPK memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, yang kemudian membuat Pemerintah harus mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 20 triliun untuk menutup kerugian tersebut.

Tidak hanya itu, Kasus PT Timah yang kini ditangani Kejaksaan Agung menjadi ilustrasi paling gamblang. Nilai kerugiannya yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun mencerminkan betapa vitalnya posisi BUMN dalam perekonomian nasional. Begitu pula dengan ASABRI, di mana dana yang dikorupsi berasal dari iuran prajurit TNI dan anggota Polri.

Akibatnya, jika kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara, maka penyelesaian kasus semacam itu tidak bisa lagi menggunakan pendekatan hukum tindak pidana korupsi, yang mana tentu saja menjadi paradoks besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pergeseran Paradigma: Negara Menarik Diri dari Tanggung Jawab?

Pada hakikatnya, UU No. 1 Tahun 2025 telah menjadi batu ujian baru bagi arah kebijakan negara. Pemisahan antara kerugian BUMN dan kerugian negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4B, sejatinya bukan sekadar perubahan redaksional normatif, melainkan sebuah representasi pergeseran paradigma yang menyentuh akar tanggung jawab negara terhadap kekayaan nasional.

Jika kekayaan negara yang dipisahkan untuk BUMN dianggap bukan lagi bagian dari keuangan negara, maka negara secara normatif telah menarik diri dari tanggung jawab perlindungan aset publik. Pada gilirannya, hal ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam penegakan hukum.

Mengaburkan Prinsip Akuntabilitas Publik

Di sisi lain, perubahan ini dapat dilihat sebagai bentuk pengaburan prinsip public accountability yang selama ini menjadi tiang utama pengelolaan keuangan negara. Dalam sistem demokrasi yang sehat, transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan hukum. Oleh sebab itu, ketika instrumen pengawasan seperti BPK dibatasi ruang geraknya, maka secara otomatis fungsi checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pun terancam lumpuh.

Langkah Korektif Mendesak: Judicial Review dan Penguatan Tata Kelola

Negara tidak boleh berdiri sebagai penonton, karena sesungguhnya BUMN bukan entitas bisnis biasa; ia adalah perpanjangan tangan negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk kesejahteraan sosial.

Maka dari itu, sudah waktunya negara melakukan langkah korektif. Pertama, judicial review terhadap Pasal 4B harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji kesesuaiannya dengan prinsip keuangan negara dalam UUD 1945. Selain itu, penguatan tata kelola BUMN melalui regulasi turunan yang berpihak pada transparansi, profesionalisme, dan efisiensi mutlak diperlukan, termasuk membuka akses publik terhadap laporan keuangan, audit, dan penunjukan manajemen BUMN.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini