Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Negara Rp285 Triliun

Ilustrasi Gambar

Jakarta, Literasi HukumKejaksaan Agung resmi menjerat pengusaha Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Jakarta pada Kamis malam, 10 Juli 2025. Penyidik menyebut kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp285 triliun.

Menurut Qohar, Riza—beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak—diduga bersekongkol dengan Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo untuk memaksakan kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak. Meski saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan, proyek tersebut tetap dimasukkan ke kebijakan perusahaan, skema kepemilikan aset terminal dihapus dari kontrak, dan harga sewa dipatok di atas kewajaran.

Hanung Budya tercatat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina pada 2014, Alfian Nasution pernah menjabat Vice President Supply dan Distribusi Pertamina (2011–2015) serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023), sedangkan Gading Ramadhan Joedo merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Saat ini, kata Qohar, Riza berada di Singapura. “Kami sudah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan menyiapkan langkah hukum agar ia dapat dibawa pulang,” ujarnya.

Selain Riza, kejaksaan menetapkan delapan tersangka tambahan, yakni Alfian Nasution; Hanung Budya; Toto Nugroho—mantan Senior Vice President Integrated Supply Chain (2017–2018) yang kini memimpin PT Industri Baterai Indonesia; Dwi Sudarsono, Vice President Crude & Product Trading ISC Pertamina (2019–2020); Arif Sukmara, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo, mantan Senior Vice President ISC (2018–2020); Martin Haendra Nata, pejabat Trafigura Pte. Ltd. pada 2019–2021 dan sesudahnya; serta Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Penyidik memaparkan peran setiap tersangka. Alfian dituduh menghapus hak kepemilikan Pertamina dalam kontrak sewa, menyetujui tarif USD 6,5 per kiloliter selama sepuluh tahun, menjual solar di bawah harga dasar, dan menyusun formula kompensasi Pertalite dengan nilai tak wajar. Hanung diduga memuluskan penunjukan langsung tanpa tender dan menyetujui tarif sewa tinggi. Toto dianggap mengimpor minyak mentah melalui pemasok yang tidak memenuhi syarat lelang; Dwi bersama dua rekannya mengekspor minyak mentah bagian negara yang masih bisa diolah di dalam negeri sembari mengimpor minyak serupa dengan harga lebih mahal; Arif terlibat penggelembungan biaya sewa kapal Olympic Luna hingga 13 persen dan diduga merekayasa tender agar kapal tertentu menang; Hasto dituding menunjuk langsung Trafigura sebagai pemasok gasoline semester I 2021 meski bukan mitra resmi Pertamina dan menyetujui penjualan solar di bawah harga acuan; sementara Indra diduga berperan dalam pengangkutan minyak mentah Escravos secara coloading dan penyesuaian harga sesuai mark-up yang telah disepakati.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan tambahan sembilan nama tersebut, jumlah tersangka kini mencapai 18 orang. Selain Riza Chalid, daftar lengkapnya meliputi Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arif Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, dan Indra Putra Harsono.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlangsung dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru. “Kami akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain demi memulihkan kerugian negara,” kata Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini