Berita
15 Sep 2025
•
2 menit baca
•
3 dibaca
Keabsahan Ijazah Gibran Rakabuming Raka Digugat Secara Perdata
Advokat Subhan Palal menggugat Gibran Rakabuming Raka atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah luar negerinya sebagai syarat cawapres
Berita
Hukum Pemilu
Pendidikan Politik
KPU
perbuatan melawan hukum
Sengketa Pemilu
Gibran Rakabuming Raka
Ijazah Gibran
Gugatan Perdata
Jakarta, LiterasiHukum.com – Persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 kini menghadapi uji materiil di pengadilan. Seorang advokat bernama Subhan Palal telah melayangkan gugatan perdata terhadap Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.
Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gibran. Pokok perkaranya adalah penggunaan ijazah dari institusi pendidikan di luar negeri yang diragukan kesetaraannya dengan standar pendidikan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Indonesia, yang merupakan salah satu syarat formil pencalonan.
Menurut penggugat, tindakan Gibran tersebut tidak hanya berpotensi cacat hukum secara administratif, tetapi juga telah menimbulkan kerugian, baik bagi penggugat secara pribadi maupun bagi masyarakat Indonesia secara umum yang berhak mendapatkan calon pemimpin yang memenuhi kualifikasi tanpa keraguan.