Jakarta, LiterasiHukum.com – Persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 kini menghadapi uji materiil di pengadilan. Seorang advokat bernama Subhan Palal telah melayangkan gugatan perdata terhadap Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus. Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gibran. Pokok perkaranya adalah penggunaan ijazah dari institusi pendidikan di luar negeri yang diragukan kesetaraannya dengan standar pendidikan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Indonesia, yang merupakan salah satu syarat formil pencalonan. Menurut penggugat, tindakan Gibran tersebut tidak hanya berpotensi cacat hukum secara administratif, tetapi juga telah menimbulkan kerugian, baik bagi penggugat secara pribadi maupun bagi masyarakat Indonesia secara umum yang berhak mendapatkan calon pemimpin yang memenuhi kualifikasi tanpa keraguan.

Dasar Hukum dan Riwayat Pendidikan

Berdasarkan data yang dirilis pada portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), riwayat pendidikan Gibran mencakup dua institusi di luar negeri, yaitu Orchid Park Secondary School (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney (2004-2007). Pihak penggugat, Subhan Palal, menyatakan keraguannya apakah kedua jenjang pendidikan tersebut dapat secara sah diakui setara dengan ijazah SLTA sesuai dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Isu penyetaraan ijazah luar negeri ini menjadi titik sentral dari gugatan yang dilayangkan. Gugatan ini membuka kembali diskursus hukum mengenai verifikasi dan validasi syarat administratif calon pejabat publik, serta bagaimana mekanisme hukum perdata dapat digunakan untuk menguji tindakan yang dianggap merugikan kepentingan publik dalam konteks pemilu. Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dan analisis dari berita yang dilansir oleh Tempo.co pada 14 September 2025 dengan judul "Polemik Hukum Ijazah Gibran."