Literasi Hukum - Sorak itu menggema lantang. “Merdeka! Merdeka!”
Langit Jayapura pagi itu biru jernih, seolah turut menjadi saksi sebuah peristiwa besar. Di halaman Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP...
Literasi Hukum - Sorak itu menggema lantang. “Merdeka! Merdeka!”
Langit Jayapura pagi itu biru jernih, seolah turut menjadi saksi sebuah peristiwa besar. Di halaman Kantor Majelis Rakyat
Papua (MRP), puluhan orang berbaris dengan wajah penuh keyakinan. Mereka bukan sekadar kerumunan; mereka datang membawa suara kolektif yang menuntut didengar, mewakili tanah yang mereka rasa terlalu lama menanggung beban yang tak kunjung usai.
Aksi Massa
Di tengah barisan itu, seorang pria paruh baya berdiri. Tubuhnya kurus, kulitnya legam terbakar matahari. Namanya Luther Wrait, seorang petani sederhana dari Arso. Tangannya menggenggam erat selembar spanduk bertuliskan kalimat menantang:
“OTSUS GAGAL, RAKYAT PAPUA MINTA MERDEKA HARGA MATI.”
Tak jauh darinya, Semuel Yaru berdiri tegak. Dengan suara lantang yang bergetar oleh emosi, ia mengibarkan Bintang Kejora. Bendera itu menjulang tinggi di ujung batang pinang, berkibar ditiup angin—sebuah simbol harapan bagi mereka, namun tanda bahaya dalam pandangan negara.
Sementara massa menyambut dengan pekikan, Luther menatap wajah-wajah di sekelilingnya. Ada anak-anak muda, ibu-ibu yang menggendong anak, dan lelaki sebaya yang bersorak tanpa jeda. Jantung Luther berdegup kencang. Ia sadar ini bukan sekadar protes biasa. Ini adalah sebuah penentangan terbuka. Dan ia tahu, penentangan itu pasti akan menuai konsekuensi.
Rencana Awal
Segalanya bermula sepekan sebelumnya. Pada 9 November 2009, Luther duduk di sebuah rumah sederhana bersama Semuel Yaru dan Alex Mebri. Mereka bertiga menyusun rencana: kapan, di mana, dan bagaimana aksi akan digelar.
“Senin depan. Kita kumpul di kantor MRP, jam sepuluh. Saya yang akan bicara di depan massa,” kata Semuel tegas.
“Saya siapkan pamflet dan Bintang Kejora,” sahut Alex.
Luther mengangguk. Ia bukan orator ulung. Tugasnya sederhana namun krusial: mengerahkan massa. Ia akan menggerakkan orang-orang kampung, memastikan mereka hadir, dan membuat gaung protes terdengar lebih nyaring.
Di satu sisi, ada rasa bangga bisa terlibat dalam perjuangan ini. Namun di sisi lain, terselip kekhawatiran—apa yang akan terjadi jika negara tidak memandang ini sebagai aksi damai belaka?
Puncak Protes
Hari itu pun tiba. 16 November 2009. Pukul 10.00 WIT, spanduk demi spanduk dibentangkan di halaman kantor MRP. Slogan-slogan keras memenuhi udara:
“Lebih baik merdeka daripada dijajah.” “Rakyat Papua tidak percaya Jakarta, pulang kampung!” “Revolusi SK Pasifik 16 No. 3221 tentang Kemerdekaan Papua Barat selama 360 hari.”
Suasana memanas. Semuel berorasi dengan suara menggelegar, menggugat Otonomi Khusus (Otsus) yang ia sebut hanya menguntungkan segelintir elite. “Otsus gagal! Jika gagal, lebih baik kita merdeka!” serunya.
Massa menyambut, menggemakan pekikannya: “Merdeka! Merdeka!”
Bagi Luther, itu adalah ekspresi puncak dari kekecewaan yang mendalam. Tetapi bagi aparat keamanan yang mengawasi, itu adalah tindakan makar.
Keesokan harinya, Luther ditangkap. Rumahnya di Arso lengang ketika aparat tiba. Istrinya hanya bisa menatap nanar tak berdaya saat tangan suaminya diborgol. Dari seorang petani yang biasa bergumul dengan tanah dan bibit, Luther kini dijebloskan ke ruang tahanan, menanti vonis negara.
Jerat Hukum
Perjalanan hukumnya berliku. Di Pengadilan Negeri Jayapura, hakim menilai Luther terbukti membantu melakukan penghasutan. Vonisnya: 1 tahun penjara. Bagi Luther, hukuman itu berat, tetapi masih menyisakan sedikit ruang napas.
Namun, jaksa tidak puas. Mereka mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Jayapura, angin berubah arah: Luther dianggap membantu tindakan makar. Hukumannya diperberat menjadi 2 tahun penjara.
Luther tak tinggal diam. Ia mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA) dengan argumen sederhana: aksinya adalah bentuk penyampaian aspirasi, sebuah protes damai terhadap kegagalan Otsus. Tidak ada senjata, tidak ada kekerasan—hanya bendera, pamflet, dan suara lantang.
Namun, harapan itu pupus. Pada 17 Januari 2011, MA menolak kasasinya. Majelis Hakim Agung menilai keterlibatan Luther dalam mengerahkan massa, membiarkan Bintang Kejora berkibar, dan meneriakkan yel-yel kemerdekaan sudah cukup memenuhi unsur makar dalam Pasal 106 KUHP. Vonis 2 tahun penjara pun dikuatkan.
Garis Tipis
Bagi Luther, vonis itu adalah akhir perjuangannya di jalur hukum. Namun bagi banyak pemerhati, kasus ini menjadi preseden nyata tentang penerapan pasal makar.
Sebuah aksi protes—yang di mata pesertanya adalah jeritan frustrasi—dipandang oleh negara sebagai ancaman eksistensial terhadap kedaulatan. Di situlah garis batas yang tipis itu terlihat: antara kebebasan berekspresi dan tuduhan makar yang bisa menyeret seseorang dari jalanan ke balik jeruji besi.
Luther Wrait, seorang petani biasa, kini tercatat dalam sejarah hukum di Papua. Kisahnya bukan sekadar tragedi pribadi, melainkan cerminan nyata tentang bagaimana hukum dan politik sering kali berkelindan, dan bagaimana sebuah pekikan “Merdeka!” bisa bergema jauh hingga ke ruang sidang Mahkamah Agung.