Artikel ini membahas kasus Citraland di Sumatera Utara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan aset negara milik PTPN I.
Literasi Hukum - Kasus Citraland di Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengungkap dugaan penyalahgunaan aset negara milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I.
Berdasarkan penyelidikan, total luas tanah yang terlibat mencapai sekitar 8.077 hektare. Tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) ini diduga telah dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak swasta, yaitu PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Permasalahan muncul karena proses perubahan hak tersebut diduga tidak melalui mekanisme hukum yang seharusnya. Ditemukan pula indikasi keterlibatan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat yang melanggar administrasi pertanahan.
Kewajiban 20% yang Dilanggar dalam PP No. 18 Tahun 2021
Dalam konteks kasus Citraland Sumut, fokus utama pelanggaran terletak pada kewajiban penyerahan lahan yang diduga tidak dipenuhi.
Ketentuan ini diatur tegas dalam
Pasal 165 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,
Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 165 ayat (1) menyatakan:
"Dalam hal perubahan Hak Guna Usaha karena terjadi revisi RTR... Hak Guna Usaha disesuaikan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha menyerahkan paling sedikit 20% kepada negara dari luas bidang tanah Hak Guna Usaha yang diubah."
Ayat (2) menambahkan, jika HGU tersebut merupakan aset BUMN (seperti PTPN I), penyerahan 20% dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan mengenai aset BUMN.
Tujuan regulasi ini adalah memastikan fungsi sosial tanah tetap terjaga (sesuai Pasal 6 UUPA). Dalam kasus Citraland, kewajiban 20% ini diduga tidak dilaksanakan, sehingga negara kehilangan hak atas lahan yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum, seperti ruang terbuka hijau atau fasilitas sosial.
Potensi Kerugian Negara: Analisis UU Tindak Pidana Korupsi
Akibat dugaan penyimpangan ini, negara berpotensi mengalami kerugian besar. Dalam UU Tipikor, ada dua pasal utama yang relevan dengan kasus ini.
Pasal 2: Unsur Merugikan Keuangan Negara
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjerat setiap orang yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara.
Dalam konteks kasus Citraland, unsur
kerugian negara dapat terpenuhi dari:
- Pelepasan aset BUMN (PTPN I) tanpa prosedur yang sah.
- Tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara.
- Pengalihan hak kepada swasta tanpa dasar hukum yang jelas.
Pasal 3: Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 3 UU Tipikor fokus pada penyalahgunaan kewenangan. Pasal ini menjerat pejabat yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
Unsur ini diduga relevan untuk menilai peran oknum pejabat BPN dan pihak terkait yang menggunakan kedudukan mereka untuk memperlancar proses peralihan hak atas tanah secara tidak sah.
Memahami Status Tanah: HGU vs HGB
Untuk memahami kasus ini, penting mengetahui perbedaan status hak atas tanah di Indonesia menurut
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
- Hak Guna Usaha (HGU): Hak untuk mengusahakan tanah negara (milik negara) untuk keperluan pertanian, perkebunan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu. Ini adalah status lahan PTPN I pada awalnya.
- Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara atau tanah pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Ini adalah status yang diinginkan pengembang Citraland.
- Hak Milik: Hak turun-temurun dan penuh yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Permasalahan dalam kasus Citraland adalah alih fungsi dari HGU (aset negara/BUMN) menjadi HGB (untuk kepentingan swasta) yang diduga melanggar prosedur.
Penutup: Lemahnya Tata Kelola Aset Negara
Kasus lahan Citraland Sumatera Utara bukan sekadar sengketa lahan, melainkan cermin lemahnya tata kelola aset negara dan pengawasan dalam sistem pertanahan nasional.
Perubahan HGU menjadi HGB seharusnya memperhatikan asas hukum agraria, fungsi sosial tanah, dan kepentingan umum. Melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, diharapkan pengelolaan aset negara di masa depan dapat berjalan lebih tertib dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Analisadaily. (2025). Kejati Sumut Telusuri Dugaan Korupsi Tanah Citraland.
- DetikSumut. (2025). Kasus Citraland: Kejati Sumut Tetapkan Pejabat BPN Sebagai Tersangka.
- Strateginews. (2025). Dugaan Pelanggaran dalam Perubahan Tanah HGU PTPN I Menjadi HGB Citraland.