Kapolri Kaji Penahanan Aktivis Delpedro Marhaen Usai Terima Surat GNB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mendalami kasus penahanan aktivis Delpedro Marhaen dkk. Respons ini menyusul surat dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang siap menjadi penjamin dan meminta pe...
Jakarta, LiterasiHukumCom – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan akan mendalami lebih lanjut kasus penahanan sejumlah aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, yang dituduh melakukan provokasi dalam demonstrasi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas surat resmi yang diterimanya dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB), sebuah kelompok yang terdiri dari para tokoh nasional.
Pada hari Jumat, 26 September 2025, di Mabes Polri, Jenderal Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan oleh GNB. "Beri kami kesempatan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, sehingga kemudian kami bisa memutuskan apakah proses ini bisa kita tindaklanjuti dengan apa yang diajukan," ujarnya kepada media.
Sebelumnya, pada Selasa, 23 September 2025, sejumlah tokoh terkemuka seperti Sinta Nuriyah Wahid, Lukman Hakim Saifuddin, dan Erry Riyana Hardjapamekas mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyuarakan keprihatinan mereka. Atas nama GNB, mereka menyatakan kesiapan untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi keenam tersangka.
Lukman Hakim Saifuddin, mantan Menteri Agama, menjelaskan bahwa para tokoh berharap kepolisian dapat menangguhkan penahanan, bahkan membebaskan para tersangka. Menurutnya, para aktivis tersebut hanya menyuarakan aspirasi secara damai dan bukan bagian dari perusuh. "Ini wujud kepedulian sekaligus keprihatinan atas adanya penahanan aktivis karena peristiwa demo," kata Lukman.
Kasus ini bermula dari penangkapan enam orang pada awal September terkait demonstrasi yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Keenamnya—Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, Figha Lesmana, dan seorang berinisial RAP—dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar (0)
Tulis komentar