Kamus Istilah Hukum

Perjanjian konsinyasi

← Kembali
Definisi
ID: 2292
Perjanjian konsinyasi adalah perikatan antara para pihak untuk pengaturan kontraktual tentang konsinyasi.

Kategori
Hukum Perdata
Contoh
  • Para pihak menandatangani perjanjian konsinyasi untuk mengatur hak dan kewajiban.
  • Perjanjian konsinyasi: Para pihak biasanya menuangkan hak, kewajiban, jangka waktu, dan penyelesaian sengketa.
Sinonim
Tidak ada sinonim.
Sumber
  • KUHPerdata
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
  • Terminologi kontrak dan kenotariatan
    Definisi editorial ringkas untuk orientasi awal. Gunakan sumber primer untuk kepentingan formal.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.