Istana Tegaskan Belum Ada Surpres Pergantian Kapolri di Tengah Isu Reformasi Polri

Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Jakarta, LiterasiHukum.com – Isu pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang beredar kencang akhirnya dijawab oleh pihak Istana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penegasan ini secara definitif mengonfirmasi bahwa posisi Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri masih belum berubah. “Berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR, bahwa itu tidak benar. Jadi belum ada surpres yang dikirim,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya pada Sabtu (13/9/2025).

Pernyataan dari eksekutif ini diperkuat oleh pimpinan legislatif. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, juga menepis kabar tersebut dan menyatakan bahwa DPR belum menerima surat apa pun terkait pergantian Kapolri.

Rumor di Kalangan Politik dan Agenda Reformasi

Meskipun telah dibantah secara resmi, isu ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan politik. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengakui bahwa pertanyaan mengenai validitas informasi ini sangat marak. “Biasanya kalau sudah ramai begini, kepastiannya nyaris 100 persen,” ujarnya, mengisyaratkan bahwa rumor kuat di lingkungan politik sering kali berujung pada kenyataan.

Perbincangan mengenai pergantian ini tidak dapat dilepaskan dari agenda besar Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan Reformasi Polri. Nasir Djamil bahkan menyarankan agar Presiden memimpin langsung proses reformasi tersebut untuk memastikan efektivitasnya.

Dukungan serupa datang dari anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo, yang menyatakan bahwa Presiden paling memahami kebutuhan institusi Polri dan keinginan untuk melakukan perbaikan harus dihormati.

Perspektif Masyarakat Sipil dan Sikap Kapolri

Dari sudut pandang masyarakat sipil, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai bahwa wacana pergantian Kapolri adalah langkah yang logis, terutama setelah maraknya demonstrasi dan tuntutan publik yang salah satunya menyuarakan pergantian pimpinan Polri.

Namun, Halili mengingatkan agar pergantian ini ditempatkan dalam kerangka politik yang demokratis. “Pergantian Kapolri tidak boleh dijadikan sebagai agenda politik untuk mempercepat militerisasi di berbagai bidang, termasuk bidang keamanan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menunjukkan sikapnya. Menanggapi desakan publik sebelumnya, ia menyatakan bahwa keputusan pergantian adalah hak prerogatif Presiden. “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan saja siap,” kata Listyo setelah bertemu Presiden Prabowo di Hambalang pada akhir Agustus lalu.

Sikap ini menunjukkan kepatuhan pada hierarki dan konstitusi, di mana pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan penuh Presiden dengan persetujuan DPR.

Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dan analisis dari berita yang dilansir oleh Kompas.id pada 13 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini