Hakim: Corong Undang-Undang atau Penafsir Keadilan?
Pertanyaan penting kemudian muncul: apakah hakim hanya bertugas menerapkan undang-undang secara literal?
Pandangan klasik pernah menggambarkan hakim sebagai la bouche de la loi atau “corong undang-undang”, yakni pihak yang sekadar mengucapkan isi aturan.
Namun, sistem hukum modern tidak sepenuhnya memandang peran hakim sesempit itu.
Di Indonesia, peran aktif hakim justru diakui secara normatif.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada teks hukum, tetapi juga kepada rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
Artinya, putusan hakim idealnya tidak berhenti pada kepastian normatif semata, melainkan juga mempertimbangkan dimensi moral dan sosial.
Namun, memberi ruang terlalu besar pada diskresi hakim juga bukan tanpa risiko.
Jika keadilan dipahami semata-mata berdasarkan intuisi individual hakim, maka hukum berpotensi kehilangan konsistensi dan prediktabilitasnya.
Karena itu, tantangan utama hakim bukan memilih salah satu nilai secara mutlak, melainkan menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Ketika Kepastian Hukum Perlu Dikoreksi oleh Keadilan
Dalam sejumlah perkara, penerapan hukum yang terlalu tekstual dapat memunculkan kritik publik.
Fenomena ini sering terlihat pada perkara pidana ringan, sengketa sosial, maupun kasus yang melibatkan kelompok rentan.
Masyarakat kerap mempertanyakan: apakah putusan yang sesuai prosedur otomatis berarti adil?
Pertanyaan tersebut tidak selalu menunjukkan anti-hukum. Dalam banyak kasus, ia justru menunjukkan tuntutan agar hukum tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.
Di titik inilah gagasan hukum progresif menjadi relevan.
Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.^3 Oleh karena itu, ketika penerapan aturan secara mekanis justru menghasilkan ketidakadilan nyata, penafsiran hukum yang lebih substantif dapat menjadi jalan korektif.
Namun demikian, keberanian hakim melakukan penafsiran juga harus tetap berada dalam koridor hukum dan argumentasi yuridis yang rasional.
Keadilan tidak boleh berubah menjadi justifikasi bagi putusan yang sepenuhnya subjektif.
Penutup
Hakim tidak seharusnya memilih antara kepastian hukum atau keadilan secara absolut.
Kepastian hukum tetap penting untuk menjaga konsistensi dan perlindungan hak dalam negara hukum. Namun, kepastian hukum yang diterapkan secara terlalu formal juga berpotensi melahirkan ketidakadilan.
Dalam situasi demikian, hakim perlu menjalankan fungsi yang lebih dari sekadar pelaksana teks undang-undang. Hakim dituntut mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum sebagaimana diajarkan Gustav Radbruch.
Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang pasti, melainkan hukum yang tetap mampu menjaga martabat manusia dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi