Kasus suku Baduy mengajarkan kita bahwa demokrasi elektoral tidak selalu hitam dan putih.
Literasi Hukum - Fenomena Suku Baduy, khususnya Baduy Dalam, yang secara konsisten tidak menggunakan hak pilih dan tidak pernah memiliki perwakilan di lembaga legislatif, merupakan anomali menarik dalam demokrasi elektoral Indonesia.
Secara normatif, UUD 1945 (Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)) serta UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa bagi Suku Baduy,
hak konstitusional ini dihadapkan pada prinsip
pikukuh (hukum adat) yang kokoh.
Dilema Dua Kewajiban Konstitusional: Hak Partisipasi vs. Hak Adat
Dalam sistem demokrasi, hak pilih dan hak dipilih adalah pilar kedaulatan rakyat. Pilihan Suku Baduy untuk “tidak memilih” (abstain) memang tidak dipidana, namun ketiadaan perwakilan mereka di legislatif menjadi sorotan.
Secara yuridis, mereka memiliki hak penuh untuk dipilih. Fakta bahwa tidak ada anggota Suku Baduy yang pernah menjabat di legislatif mengindikasikan adanya hambatan fundamental, bukan karena larangan negara, melainkan karena hukum adat mereka.
Di sinilah letak benturan dua kewajiban konstitusional negara:
- Menjamin Partisipasi Politik: Kewajiban untuk menjamin hak partisipasi setiap warga negara (termasuk hak dipilih).
- Melindungi Masyarakat Adat: Kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Bagi Baduy Dalam, filosofi
pikukuh melarang mereka terlibat terlalu jauh dengan dunia luar, termasuk sistem politik formal. Pilihan untuk “tidak memilih” dan tidak mencalonkan diri adalah wujud ketaatan pada hukum adat yang mereka yakini sebagai jalan hidup suci.
Dalam perspektif hukum, ini adalah manifestasi hak mereka untuk mempertahankan budaya dan identitas, yang merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Memaksakan mereka untuk menggunakan hak pilih atau mencalonkan diri akan berpotensi melanggar hak asasi mereka untuk berbudaya dan berkeyakinan.
Ketiadaan perwakilan Baduy di legislatif formal menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana aspirasi mereka dapat tersalurkan, yang menuntut mekanisme di luar kotak suara.
Solusi: Representasi Alternatif yang Menghormati Adat
Negara tidak boleh memaksakan penggunaan hak pilih dan hak dipilih kepada Suku Baduy. Pilihan komunal mereka harus dihormati. Sebaliknya, solusi yang lebih adaptif adalah:
- Jalur Representasi Adat: Memfasilitasi dan mengakui jalur representasi adat. Suara mereka dapat diintegrasikan melalui lembaga adat dalam proses pengambilan keputusan (lokal/nasional) yang berdampak pada mereka, misalnya melalui konsultasi wajib.
- Pendidikan Konstitusi Adaptif: Pendidikan konstitusi harus disampaikan secara sensitif budaya dan partisipatif, tanpa paksaan mengubah keyakinan.
- Harmonisasi Regulasi: Perlu adanya harmonisasi regulasi Pemilu dan regulasi perlindungan masyarakat adat untuk memastikan tidak ada klausul yang menekan praktik adat yang sah.
Penutup: Demokrasi Inklusif yang Menghormati Kearifan Lokal
Kasus Suku Baduy mengajarkan kita bahwa demokrasi elektoral tidak selalu hitam dan putih. Hak konstitusional untuk memilih dan dipilih memang fundamental, tetapi harus dibaca berdampingan dengan hak untuk mempertahankan identitas dan kedaulatan adat.
Pilihan Suku Baduy harus dihormati sebagai manifestasi hak asasi mereka untuk berbudaya. Negara harus hadir bukan dengan memaksa partisipasi, melainkan dengan mengakomodasi dan memfasilitasi representasi kepentingan mereka melalui jalur-jalur yang selaras dengan kearifan lokal. Ini adalah ujian bagi inklusivitas dan kematangan
demokrasi Indonesia.