Stasiun Artikel

Hak Gugat Pemerintah Pada Kasus Lingkungan Hidup

Miftakhul Shodikin
286
×

Hak Gugat Pemerintah Pada Kasus Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Hak Gugat Pemerintah Pada Kasus Lingkungan Hidup

Literasi HukumLingkungan hidup adalah suatu aspek integral dari keberlanjutan suatu negara, memainkan peran kunci dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung kehidupan. Keberlanjutan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan ekonomi, sosial, dan kesehatan suatu negara. Pertama-tama, lingkungan yang sehat dan berkelanjutan mendukung keberlanjutan ekonomi. Sumber daya alam yang terjaga dengan baik, seperti udara bersih, air bersih, dan keanekaragaman hayati, menjadi fondasi untuk sektor-sektor ekonomi seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. Kehidupan ekonomi yang berkelanjutan memastikan pendapatan dan pekerjaan bagi masyarakat, serta kontribusi yang berkesinambungan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Lingkungan hidup merupakan warisan alam yang melibatkan seluruh ekosistem, termasuk udara, air, tanah, dan keanekaragaman hayati. Tanggung jawab negara terhadap lingkungan hidup mencakup perlindungan, pemeliharaan, dan pemulihan sumber daya alam agar dapat dinikmati oleh generasi saat ini dan yang akan datang. Negara memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan ekologi dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat merugikan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Tanggung jawab ini tercermin dalam penyusunan kebijakan lingkungan, penegakan hukum lingkungan, dan promosi kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan.

Menjaga lingkungan hidup dengan berbagai upaya konservasi dan keberlanjutan adalah investasi jangka panjang yang memastikan bahwa sumber daya alam dapat dinikmati oleh generasi-generasi yang akan datang. Oleh karena itu, menjaga keberlanjutan lingkungan adalah bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kebijakan yang cerdas untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Terlebih lingkungan hidup memiliki keterkaitan erat dengan hak asasi manusia. Hubungan antara hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia menjadi semakin penting seiring dengan kesadaran akan dampak yang makin besar dari aktivitas manusia terhadap alam. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) di Indonesia menempatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) dalam beberapa putusannya juga mengakui bahwa hak atas lingkungan hidup adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Ini mencerminkan pengakuan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Melalui UU No. 4/1982 dinilai sebagai tonggak sejarah politik lingkungan nasional karena melalui undang-undang tersebut pertama kali masalah lingkungan diatur secara nasional dengan materi yang luas dan terpadu dalam satu undang-undang, akan tetapi undang-undang tersebut tidak mengatur perihal penyelesaian sengketa lingkungan melalui gugatan pemerintah. Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU No. 4/1982 menyatakan bahwa besar biaya pemulihan ditetapkan oleh suatu tim yang khusus dibentuk oleh pemerintah. Tim tersebut melakukan penelitian yang meliputi bidang ekologi, medis, sosial budaya, dan lain-lain yang diperlukan. Pada ayat 4 selanjutnya dinyatakan, “Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan.” Sementara itu, Lotulung menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air merupakan peraturan yang pertama kali memberikan pengaturan di Indonesia terhadap gugatan yang diajukan oleh pemerintah terhadap individu yang melakukan pencemaran terhadap tanah (lingkungan).

UU No. 4/1982 dinilai sebagai tonggak sejarah politik lingkungan nasional karena melalui undang-undang tersebut pertama kali masalah lingkungan diatur secara nasional dengan materi yang luas dan terpadu dalam satu undang-undang, akan tetapi undang-undang tersebut tidak mengatur perihal penyelesaian sengketa lingkungan melalui gugatan pemerintah. Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU No. 4/1982 menyatakan bahwa besar biaya pemulihan ditetapkan oleh suatu tim yang khusus dibentuk oleh pemerintah. Tim tersebut melakukan penelitian yang meliputi bidang ekologi, medis, sosial budaya, dan lain-lain yang diperlukan. Pada ayat 4 selanjutnya dinyatakan, “Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan.” Sementara itu, Lotulung menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air merupakan peraturan yang pertama kali memberikan pengaturan di Indonesia terhadap gugatan yang diajukan oleh pemerintah terhadap individu yang melakukan pencemaran terhadap tanah (lingkungan).

Secara lebih eksplisit, kewenangan gugatan pemerintah dimuat kembali dalam UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tepatnya pada Pasal 37 ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.” Rumusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang timbul akibat kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan. Hak gugat pemerintah atas kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan bersandar pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 32/2009 yang berbunyi, “Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.” Dalam Penjelasannya disebutkan bahwa kerugian lingkungan hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan landasan utama yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Peraturan ini mengatur izin lingkungan sebagai salah satu mekanisme kontrol untuk melibatkan pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan usaha tertentu. Pemerintah dapat mencabut atau menolak izin lingkungan jika ditemukan pelanggaran atau risiko serius terhadap lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.