Satu tahun telah berlalu sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Satu tahun telah berlalu sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam gegap gempita janji kampanye yang mendengungkan penguatan supremasi
hukum dan pemberantasan
korupsi tanpa pandang bulu, publik menaruh harapan meski tipis akan adanya perbaikan fundamental.
Namun, setelah dua belas bulan berjalan, harapan itu terbukti layu sebelum berkembang. Alih-alih menyaksikan penguatan, kita justru dipertontonkan sebuah regresi yang brutal. Evaluasi satu tahun pemerintahan ini di sektor hukum dan pemberantasan korupsi tidak bisa disimpulkan dengan kata lain selain:
penegakan hukum hanya omon-omon.
Pemerintahan ini gagal total membedakan antara retorika dan aksi. Janji untuk memperkuat aparat penegak hukum berhenti sebatas jargon. Kenyataannya, yang terjadi adalah manuver sistematis untuk menggunakan instrumen hukum demi satu tujuan: konsolidasi kekuasaan. Ini adalah pola berbahaya.
Sinyal Buruk: Mandeknya RUU Perampasan Aset & Wacana Pengampunan
Indikator paling telanjang dari mandeknya komitmen ini adalah nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini seharusnya menjadi senjata pamungkas untuk memiskinkan koruptor. Namun, pembahasannya mandek di lorong-lorong kekuasaan.
Macetnya RUU ini adalah sinyal politik yang sangat jelas: tidak ada kemauan politik (
political will) untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya. Pemerintahan ini lebih memilih menjaga status quo yang nyaman bagi para oligarki.
Lebih buruk dari inaksi, pemerintahan ini justru melangkah aktif ke arah yang berlawanan. Jauh sebelum intervensi hukum, Presiden Prabowo bahkan pernah melontarkan wacana pengampunan bagi koruptor. Wacana ini, meski dikemas dalam retorika rekonsiliasi, mengirimkan pesan fatal bahwa orientasi pemerintahan ini bukanlah keadilan (
justice), melainkan pragmatisme transaksional.
Puncak Intervensi: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Puncak pelemahan agenda pemberantasan korupsi adalah intervensi langsung Presiden terhadap proses hukum. Prabowo Subianto mencatat sejarah baru sebagai Presiden RI pertama yang memberikan abolisi dan amnesti kepada terdakwa tindak pidana korupsi.
- Penerima Abolisi: Thomas Trikasih Lembong (Mantan Menteri Perdagangan), terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.
- Penerima Amnesti: Hasto Kristiyanto (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan), diduga terlibat skandal suap Harun Masiku.
Analisis Yuridis: Penyalahgunaan Hak Prerogatif
Secara konstitusional, pemberian abolisi dan amnesti memang merupakan hak prerogatif presiden. Namun, penggunaan hak ini dalam kasus korupsi yang sedang berjalan adalah sebuah penyalahgunaan yang menciderai rasa keadilan publik.
Hak prerogatif seharusnya digunakan untuk kepentingan nasional yang lebih besar, bukan menyelamatkan individu. Tanpa penjelasan yuridis yang rasional, publik berhak menduga langkah ini murni didasari pertimbangan politis.
Analisis Politik: Dugaan Barter Amnesti dengan Dukungan PDIP
Kecurigaan ini menguat ketika melihat rangkaian peristiwa yang mengikutinya. Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto diduga kuat merupakan bentuk politik transaksional.
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Hanya selang beberapa hari setelah amnesti diberikan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, secara terbuka menyatakan dukungannya kepada pemerintahan Presiden Prabowo.
Rangkaian peristiwa ini terlalu "kebetulan". Ini adalah demonstrasi vulgar dari politik "barter": kebebasan hukum ditukar dengan dukungan politik. Perkara korupsi yang seharusnya diselesaikan di meja hijau, kini diselesaikan melalui lobi politik di ruang tertutup.
Masalah tidak hanya terjadi di level elite. Di tingkat implementasi, janji perbaikan kinerja aparat penegak hukum belum menunjukkan hasil.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama Oktober-Desember 2024 saja, ada 131 kasus korupsi yang ditangani. Namun, penanganan kasus ini minim transparansi. Ini membuktikan reformasi di Kejaksaan dan Kepolisian belum menyentuh substansi.
Fokus khusus harus diberikan pada upaya reformasi Kepolisian RI. Pemerintahan Prabowo-Gibran terlihat gagap dan menciptakan dualisme kelembagaan yang absurd:
- Komisi Reformasi Kepolisian (Eksternal): Berisi 9 orang (masyarakat sipil, pejabat, mantan Kapolri) bentukan Presiden. Hingga pertengahan Oktober 2025, sembilan anggota komisi ini tak kunjung dilantik. Komisi ini menjadi "macan kertas".
- Tim Transformasi Reformasi Polri (Internal): Diisi oleh 52 perwira tinggi dan menengah bentukan Kapolri, dengan mandat yang serupa.
Hasilnya adalah kebingungan total dan tumpang tindih kewenangan. Tanpa kepemimpinan yang jelas dari Presiden, upaya reformasi kepolisian hanya akan menjadi program buang-anggaran dan sebatas
gimmick.
Kesimpulan: Rapor Merah Penegakan Hukum
Setelah satu tahun berjalan, rapor pemerintahan Prabowo-Gibran di bidang hukum berwarna merah pekat. Dari mandeknya RUU Perampasan Aset, intervensi vulgar melalui abolisi dan amnesti, hingga kegagalan total reformasi kepolisian.
Semua bukti ini mengarah pada satu kesimpulan: agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi telah dikalahkan oleh agenda konsolidasi kekuasaan. Hukum telah dijadikan komoditas politik. Janji kampanye kini terdengar hampa, persis seperti judul
opini ini: hanya omon-omon.