Constitutional Court Decisions
PHPU Year 2024 07 Jun 2024 02:19:00 WIB

128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024

Case issue
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun...
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Partai NasDem
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin, dibatalkan dan harus dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilhan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang perolehan suara di DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3; 4. Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan; 5. Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk menggabungkan hasil penghitungan ulang surat suara dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil penghitungan surat suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Penghitungan Ulang Surat Suara tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak dalil Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024

Applicant

The party or entity filing the petition.

Partai NasDem

Keywords

Short terms that support follow-up research.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Case type PHPU
Year 2024
Date 07 Jun 2024
Time 02:19:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian
Downloads 1,607
Tanggal Str 07 Juni 2024
Waktu Str 02:19 WIB
No Perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024
Pemohon Partai NasDem
Amar Putusan Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin, dibatalkan dan harus dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilhan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang perolehan suara di DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3; 4. Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Kampung Tuanaikin, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan; 5. Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk menggabungkan hasil penghitungan ulang surat suara dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil penghitungan surat suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Penghitungan Ulang Surat Suara tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak dalil Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian
Diunduh 1607
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10690_1717735555.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (07 Jun 2024)
Short reference
128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Decision date 07 Jun 2024
Applicant Partai NasDem
File availability Available
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Move between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates from one legal research hub.

Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.