Constitutional Court Decisions
PUU Year 2025 19 Jan 2026 06:28:00 WIB

241/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Case issue
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentan...
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Gama Mulya (Pemohon I), Helmi (Pemohon II)
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Menolak Seluruhnya
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Applicant

The party or entity filing the petition.

Gama Mulya (Pemohon I), Helmi (Pemohon II)

Keywords

Short terms that support follow-up research.

tidak pernah dipidana/", /"tidak pernah dijatuhi pidana/", “tidak pernah dihukum”, “tidak pernah melanggar hukum”, “tidak pernah dipenjara” dan frasa sejenis
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 241/PUU-XXIII/2025
Case type PUU
Number 241
Year 2025
Date 19 Jan 2026
Time 06:28:00 WIB
Outcome type Menolak Seluruhnya
Downloads 200
Tanggal Str 19 Januari 2026
Waktu Str 06:28 WIB
No Perkara 241/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon Gama Mulya (Pemohon I), Helmi (Pemohon II)
Amar Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 200
Kata Kunci tidak pernah dipidana/", /"tidak pernah dijatuhi pidana/", “tidak pernah dihukum”, “tidak pernah melanggar hukum”, “tidak pernah dipenjara” dan frasa sejenis
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13637_1768804912.pdf
Source Used mkri
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 241/PUU-XXIII/2025 (19 Jan 2026)
Short reference
241/PUU-XXIII/2025

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 241/PUU-XXIII/2025
Decision date 19 Jan 2026
Applicant Gama Mulya (Pemohon I), Helmi (Pemohon II)
File availability Available
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Move between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates from one legal research hub.

Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.