Berita
20 Jul 2025
•
2 menit baca
•
3 dibaca
Pengesahan RKUHAP Ditunda, Pembahasan Lanjut Setelah Reses DPR
Jakarta, Literasi Hukum – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pembahasan RUU kru...
Jakarta, Literasi Hukum – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pembahasan RUU krusial ini dipastikan akan berlanjut setelah masa reses berakhir pada pertengahan Agustus 2025.
Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, penundaan ini diperlukan karena tim perumus dan tim sinkronisasi yang bertugas menyempurnakan draf RKUHAP belum merampungkan pekerjaannya. Tim ini dibentuk setelah Komisi III dan pemerintah menyelesaikan pembahasan 1.676 poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada awal Juli lalu. Jadwal yang semula menargetkan penyelesaian pada 21 Juli tidak tercapai, sementara DPR akan memasuki masa reses pada 25 Juli 2025.
Sembari menunggu kelanjutan kerja tim perumus, Komisi III DPR mengambil langkah proaktif dengan kembali membuka ruang dialog. Mereka berencana menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Pihak yang diundang mencakup kelompok masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang sebelumnya vokal menuntut penghentian pembahasan, serta berbagai organisasi advokat yang justru mendorong agar proses ini dilanjutkan. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR berkewajiban mendengar dan mengakomodasi aspirasi dari seluruh pihak.
Penundaan ini juga dilatari oleh kritik tajam dari berbagai kalangan. Kelompok masyarakat sipil menyoroti proses pembahasan yang dianggap terburu-buru, terutama terkait pembahasan lebih dari 1.600 DIM yang diselesaikan hanya dalam dua hari. Proses ini dinilai minim partisipasi publik yang bermakna. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyuarakan kekhawatiran terhadap sedikitnya 31 pasal dalam draf RKUHAP yang berpotensi melemahkan atau menghambat kerja lembaga antirasuah tersebut. Hingga saat ini, KPK belum dilibatkan secara resmi oleh Komisi III dalam pembahasan.
Menanggapi kritik tersebut, anggota Komisi III Soedeson Tandra menegaskan komitmen DPR untuk tidak tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan yang cermat antara perlindungan hak-hak warga negara dengan kewenangan aparat penegak hukum untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Sementara itu, pimpinan DPR melalui Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan akan mempertimbangkan usulan Komisi III jika ingin melanjutkan pembahasan di masa reses, namun keputusan tersebut akan bergantung pada urgensinya. Menanggapi soal belum dilibatkannya KPK, Cucun berpendapat bahwa koordinasi tersebut seharusnya menjadi ranah pemerintah. Menurutnya, lembaga-lembaga di bawah rumpun eksekutif, termasuk KPK, seharusnya sudah menyatukan pandangan dalam penyusunan DIM sebelum diserahkan kepada DPR.