JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ketiga Masa Sidang I 2025-2026 yang digelar pada Kamis (21/8/2025). Persetujuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan disepakati secara aklamasi oleh 319 anggota dewan yang hadir. Inosentius akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnabakti pada Februari 2026. "Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut dapat disetujui?" tanya Cucun, yang dijawab serentak "Setuju" oleh para peserta rapat.

Lolos Uji Kelayakan dengan Catatan Kritis

Sehari sebelumnya, Inosentius Samsul telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon tunggal di Komisi III DPR. Dalam sesi tersebut, ia sempat menyinggung adanya persepsi publik yang kerap meragukan kualitas undang-undang produk DPR. Menurutnya, independensi Mahkamah Konstitusi juga berarti bebas dari asumsi bahwa pendapat kelompok tertentu selalu benar, sementara produk legislasi DPR selalu dianggap tidak berkualitas. "Merdeka yang saya [maksud] bebas dari pengaruh atau intervensi dan pihak atau kelompok tertentu. Bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang tidak berkualitas," kata Inosentius usai dinyatakan lolos uji kelayakan, Rabu (20/8/2025). Inosentius Samsul merupakan figur internal DPR yang telah lama berkarier di parlemen. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR dan tercatat terlibat dalam penyusunan sejumlah undang-undang krusial, seperti UU MD3, UU MK, hingga UU Cipta Kerja.