JAKARTA, Literasi Hukum – Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar fit and proper test untuk calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat pada Rabu (20/8/2025). Pergantian ini dilakukan karena Arief akan memasuki usia pensiun pada Februari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari MK terkait pergantian tersebut. “Nanti fit and proper kemungkinan besok (Rabu), kalau tidak salah,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, Sahroni belum bersedia mengungkapkan siapa sosok calon yang akan diuji. Ia hanya menekankan bahwa pengganti Arief merupakan figur yang dinilai lebih baik. “Pak Arief baik ya, nanti akan lebih baik. Lebih, kurang, minus, ya biasa,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa setiap hakim konstitusi yang memasuki masa pensiun memang harus segera digantikan, sesuai mekanisme yang berjalan di Komisi III. “Saya yakin teman-teman Komisi III paham betul proses pergantian itu seperti apa,” ucapnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai usia pensiun hakim konstitusi tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pasal tersebut menyebutkan bahwa hakim konstitusi diberhentikan ketika telah berusia 70 tahun. Selain itu, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mengharuskan MK mengirimkan pemberitahuan kepada DPR paling lambat enam bulan sebelum hakim memasuki usia pensiun.
Adapun jajaran hakim MK saat ini terdiri dari Suhartoyo (65), Anwar Usman (68), Arief Hidayat (69), Saldi Isra (56), Enny Nurbaningsih (63), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (60), Guntur Hamzah (60), Ridwan Mansyur (65), dan Arsul Sani (61).
Komentar (0)
Tulis komentar