Literasi Hukum- Di hari-hari pertama sekolah hukum, kita diperkenalkan pada sebuah konsep yang menjadi fondasi dari seluruh bangunan hukum bisnis modern: badan hukum ataurechtspersoon. Kita mempelajarinya sebagai sebuah aksioma, sebuah kebenaran yang diterima begitu saja. Perseroan Terbatas (PT) adalah subjek hukum mandiri, terpisah dari para pendiri dan pemegang sahamnya. Ia bisa memiliki aset, membuat perjanjian, menggugat, dan digugat. Konsep ini adalah perangkat kerja kita sehari-hari, sebuah alat yang kita gunakan dengan mahir tanpa terlalu sering berhenti untuk bertanya: "Sebenarnya, apakah 'benda' ini?" Kita begitu terbiasa dengan fiksi hukum (persona ficta) ini sehingga kita lupa bahwa ia adalah sebuah fiksi. Sebuah ciptaan imajinasi yuridis yang luar biasa kuat, yang telah membentuk peradaban, mendorong inovasi, namun juga melahirkan tantangan-tantangan etis dan sosial yang kompleks. Di tengah krisis iklim, skandal privasi data, dan ketimpangan ekonomi yang dipengaruhi oleh kekuatan korporasi global, abad ke-21 memaksa kita untuk melakukan lebih dari sekadar menggunakan alat ini. Kita dipanggil untuk membongkarnya, melihat mesin filosofis di dalamnya, dan dengan kritis menyoal kembali makna, tujuan, dan batasannya. Esai ini adalah sebuah upaya dekonstruksi terhadap konseprechtspersoon, sebuah ajakan untuk merefleksikan kembali asumsi-asumsi yang menopangnya, demi merancang kerangka hukum yang lebih adil dan bertanggung jawab.