Literasi Hukum - Pahami jenis-jenis bunga dalam perjanjian, termasuk bunga moratoir (6% per tahun karena keterlambatan), bunga konvensional (disepakati pihak-pihak), dan bunga kompensatoir (ganti rugi riil). Temukan rumus perhitungan, putusan hakim terkait, dan pertimbangan hakim dalam pengenaannya.
Menurut Buku Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya (J. Satrio : 1999, hal 122), ingkar janji atau wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, walaupun telah dinyatakan lalai atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Salah satu akibat dari wanprestasi adalah timbulnya kewajiban untuk membayar bunga. Menurut J. Satrio, terdapat 3 (tiga) jenis bunga, sebagai berikut:
- Bunga Moratoir, yaitu bunga yang terutang karena debitur terlambat memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang;
- Bunga Konvensional, yaitu bunga yang disepakati para pihak; dan
- Bunga Kompensatoir, yaitu semua bunga di luar bunga yang diperjanjikan.
Ketentuan Bunga Moratoir
Berdasarkan buku Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Riduan Syahrani : 2000, hal 236), besaran Bunga Moratoir adalah 6% (enam persen) pertahun mengacu pada ketentuan Staatblad tahun 1848 Nomor 22.
Bunga Moratoir diatur dalam Pasal 1250 KUHPerdata, yakni : dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga wajib dibayar tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur dan wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.”
Namun demikian, terdapat preseden berbeda mengenai dimulainya perhitungan bunga moratoir, yaitu dimulai sejak debitur lalai. Hal ini dijelaskan dalam buku Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata (Riduan Syahrani: 2000, hal. 237), bunga moratoir dihitung sejak debitur lalai, sebagaimana berikut: “Dalam 2 buah Putusan lagi yaitu Putusan tanggal 04-12-1975 No. 804 K /Sip/1973 dan tanggal 10-02-1976 No. 1931 K/Sip/1973 Mahkamah Agung telah membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan tuntutan Penggugat mengenai pembayaran sejumlah uang pinjaman pokok ditambah bunga 6% sebulan terhitung mulai Tergugat lalai sampai lunas membayar hutang pokok”.
Tulis komentar