Literasi Hukum – Indonesia yang tengah berada dalam masa pertumbuhan ekonomi, terus mengeluarkan berbagai kebijakan yang berorientasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan utama dalam menurunkan angka kemiskinan secara signifikan. Sebab, masyarakat miskin yang dihadapkan pada ketidakpastian pendapatan dan keterbatasan akses, cenderung sulit keluar dari jerat kemiskinan hanya dengan mengandalkan upaya sendiri. Dalam situasi demikian, bantuan dari negara menjadi penting untuk mendorong kelayakan hidup dan menciptakan keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” serta bahwa “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Sebagai implementasi dari amanat tersebut, pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang bertujuan menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Beberapa di antaranya meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai, Rastra, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, program-program ini juga memunculkan berbagai tanggapan pro dan kontra, terutama terkait polemik salah sasaran dalam proses pendataan penerima. Di sinilah efektivitas tata kelola bansos mulai dipertanyakan.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk perlindungan sosial. Kementerian Keuangan melaporkan bahwa outlook anggaran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp154,24 triliun, atau 109,23% dari target APBN yang sebesar Rp140,05 triliun. Angka ini bahkan meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp153,31 triliun. Namun, besarnya alokasi tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas di lapangan. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa dari total bansos senilai Rp500 triliun, hanya sekitar setengahnya yang benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kekurangan dana, melainkan pada bobroknya tata kelola distribusi.
Menjawab hal tersebut, pemerintah tengah mengembangkan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan mengintegrasikan berbagai basis data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Namun, persoalan tak berhenti pada sistem. Pemerintah mencabut sekitar 1,9 juta keluarga dari daftar penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada triwulan II 2025. Pencabutan ini dilakukan setelah verifikasi ulang menunjukkan ketidaksesuaian data, yang berarti masih banyak masyarakat yang secara keliru tercatat sebagai penerima bantuan.
Pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran bansos. Inovasi seperti sistem digitalisasi data penerima, pemanfaatan aplikasi monitoring, dan penggunaan teknologi blockchain mulai diterapkan untuk meminimalisir kecurangan dan penyalahgunaan. Dengan demikian, proses pendataan menjadi lebih akurat dan real-time, sehingga memudahkan pemerintah melakukan verifikasi sekaligus evaluasi berkala. Selain itu, keterlibatan masyarakat melalui platform daring untuk melaporkan indikasi penyelewengan bansos juga menjadi langkah penting dalam membangun pengawasan bersama. Meski demikian, keberhasilan teknologi ini masih menghadapi tantangan seperti kesenjangan digital dan tingkat literasi teknologi yang berbeda-beda di masyarakat, sehingga dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mewujudkan sistem bansos yang transparan dan efektif.
Namun, permasalahan tidak hanya datang dari sisi pemerintah, melainkan juga dari perilaku masyarakat penerima bantuan itu sendiri. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 15.033 warga DKI Jakarta yang menerima bantuan sosial (bansos) teridentifikasi sebagai pelaku judi online sepanjang tahun 2024. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers pada 10 Juli 2024, kelompok ini melakukan sekitar 397 ribu transaksi dengan total nominal mencapai Rp67 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 602.419 warga Jakarta yang masuk daftar pemain judi online, mencakup lima kota dan satu kabupaten di wilayah DKI Jakarta. Data ini menambah ironi distribusi bansos yang seharusnya menopang kebutuhan dasar justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Jika pemerintah hanya memberikan bantuan sosial seperti makanan pokok dan uang secara konsisten tanpa disertai penyuluhan atau pemberdayaan kepada masyarakat, maka akan terbentuk pola ketergantungan yang berkepanjangan. Masyarakat yang minim kesadaran terhadap kehidupannya pun berpotensi kehilangan motivasi serta semangat untuk bekerja dan mandiri secara ekonomi. Padahal, jika pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan persoalan kemiskinan secara menyeluruh, maka pendekatan transaksional semacam ini perlu dilengkapi dengan strategi transformatif berupa pelatihan keterampilan, pendidikan berbasis kemandirian, dan penyuluhan yang berkelanjutan. Tak kalah penting, penciptaan lapangan kerja yang inklusif serta penyederhanaan syarat administrasi kerja mutlak dilakukan agar masyarakat memiliki akses yang luas terhadap kesempatan ekonomi. Tanpa upaya tersebut, bansos hanya akan menjadi penenang sementara bagi masalah sosial yang jauh lebih kompleks.
Perbaikan tata kelola bansos harus berjalan seiring dengan upaya pemberdayaan masyarakat dan penguatan sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas lokal dan lembaga swadaya masyarakat. Pendekatan yang holistik dan partisipatif ini diharapkan dapat memperkecil celah kecurangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program bansos. Selain itu, penguatan kapasitas aparat pengelola dan penggunaan teknologi canggih harus terus dioptimalkan agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran dan berdampak positif jangka panjang. Dengan langkah-langkah strategis ini, bansos tidak hanya menjadi alat penanggulangan kemiskinan jangka pendek, melainkan juga menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang mandiri dan berdaya.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menulis untuk menyuarakan nalar, hukum, dan keadilan.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini