Wamen Rangkap Jabatan, Siapa Peduli ?
Artikel ini membahas bahwa MK telah menegaskan pada putusan MK tentang larangan rangkap jabatan bagi Wamen, namun fakta di lapangan berbeda.
Ahmad Zabidi Hikam adalah mahasiswa Hukum dari Universitas Negeri Surabaya sekaligus peneliti di Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan Demokrasi Universitas Negeri Surabaya. Ia berprestasi di bidang debat, dengan capaian di tingkat provinsi dan nasional, serta aktif mengkaji isu hukum dan demokrasi.
Artikel ini membahas bahwa MK telah menegaskan pada putusan MK tentang larangan rangkap jabatan bagi Wamen, namun fakta di lapangan berbeda.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini