Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara? Ancaman Baru Pemberantasan Korupsi Pasca UU No. 1 Tahun 2025
Opini ini mengkritisi revisi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya Pasal 4B yang memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Opini ini mengkritisi revisi UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya Pasal 4B yang memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini