STUDI TERHADAP PENETAPAN HUKUM DALAM KASUS BOM BALI: TINJAUAN ATAS ASAS LEGALITAS DAN NON-RETROAKTIF DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Polemik penerapan hukum dalam kasus Bom Bali 2002 menjadi salah satu momen paling kontroversial dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara retroaktif untuk menghukum para pelaku, sebuah langkah yang dianggap melanggar asas legalitas dan prinsip non-retroaktif sebagaimana diatur dalam KUHP dan UUD 1945. Kajian ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan negara menjaga keamanan nasional dengan kewajiban menjunjung tinggi rule of law dan hak asasi manusia. Melalui analisis kritis, tulisan ini menilai bagaimana praktik hukum luar biasa (extraordinary legal measures) dapat mengancam fondasi negara hukum jika tidak dibatasi secara konstitusional, serta menawarkan rekomendasi reformasi agar penegakan hukum di masa depan tetap adil, konsisten, dan berlandaskan prinsip keadilan prosedural.




















