Artikel ini membahas prosedur pembubaran perseroan terbatas (PT) di Indonesia, termasuk dasar hukum, peran likuidator, dan tahapan likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, dijelaskan pula tanggung jawab likuidator dalam menyelesaikan aset perusahaan dan kewajiban yang harus dipenuhi selama proses pembubaran dan likuidasi.