Antara Tom Lembong dan Budi Arie: Bagai Cinderella dan Musang Berbulu Domba

Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Dalam wiracarita klasik, Cinderella tak pernah sekalipun memecahkan sepatu kacanya. Ia hanya kehilangannya—tanpa sengaja, tanpa rencana—dalam satu langkah tergesa meninggalkan pesta, sebab waktu yang diizinkan baginya telah tiba di penghujung. Justru dari sepotong properti yang tertinggal itulah, sang pangeran mampu melacak dan mengenali siapa pemiliknya: seorang perempuan berhati mulia yang selama ini tersembunyi di balik jelaga penindasan. Dongeng itu berakhir dengan resolusi yang memuaskan nurani: kebaikan diakui, kepalsuan tersingkap, dan kejujuran menemukan takhtanya.

Namun, panggung politik negeri ini bukanlah kerajaan dalam dongeng. Di sini, sepatu kaca bukan lagi jaminan pengakuan, apalagi legitimasi.

Thomas Lembong, barangkali, datang ke pesta kekuasaan dengan sepasang sepatu kaca bernama integritas dan nurani publik. Ia bukan sekadar teknokrat; sebagai mantan pejabat tinggi, ia pernah berada di lingkaran dalam istana dan memahami betul aroma kuasa dari jarak terdekat. Namun, berbeda dari kebanyakan partisipan pesta, Tom memilih untuk bersuara secara terbuka: tentang deviasi demokrasi yang ia amati, tentang proyek-proyek raksasa yang mengancam rasionalitas kebijakan publik. Saat ia melakukannya, kita segera menyadari bahwa akhir kisahnya tak akan serupa dongeng.

Bukan pangeran yang datang mencarinya, melainkan aparat yang memulai investigasi. Bukan singgasana yang menantinya, melainkan potensi ruang pengadilan yang menunggunya. Tom Lembong adalah arketipe Cinderella dalam konteks politik kontemporer Indonesia: ia disingkirkan dari narasi dominan kekuasaan karena satu “dosa”—berbicara terlalu dini dan terlalu terang. Sepatu kacanya retak bukan karena kesalahan langkah, melainkan karena istana lebih gentar pada pantulan kejujuran daripada gema kebohongan yang menenangkan.

Di sinilah kita menyaksikan sebuah paradoks filsafat hukum yang abadi. Hans Kelsen, dalam Teori Hukum Murni-nya, memandang hukum sebagai tatanan normatif yang otonom dan netral dari moralitas. Namun, Gustav Radbruch, dengan pengalaman pahit rezim Nazi, mengoreksinya secara tajam: ketika hukum positif bertentangan secara tak tertanggungkan dengan keadilan (unerträgliches Unrecht), maka hukum tersebut kehilangan validitasnya dan keadilan substantiflah yang harus diutamakan. Kasus Tom Lembong menyeret kita pada pertanyaan Radbruchian: siapa yang berani memihak keadilan saat ia berbenturan dengan kenyamanan hukum positif yang digerakkan oleh kekuasaan?

Jika sepatu kaca kejujuran dihancurkan, maka kostum lain justru dirayakan di dalam istana: jubah musang yang berbulu domba. Dalam khazanah fabel, musang adalah simbol penipuan tersembunyi. Ia tidak datang dengan auman atau agresi; ia menyamar, berbaur dalam kerumunan, dan mengeksploitasi keluguan sistem untuk kepentingannya. Fabel ini abadi bukan karena fiktif, tetapi karena ia merefleksikan realitas politik yang berulang.

Berbeda dengan Tom Lembong yang teralienasi karena menyuarakan disrupsi, Budi Arie Setiadi justru hadir di pesta istana dengan kostum yang tepat. Ia tidak mengganggu irama, melainkan larut di dalamnya. Namanya disebut secara eksplisit dalam surat dakwaan kasus korupsi BTS Kominfo, terkait dugaan aliran dana. Namun hingga kini, tak ada panggilan resmi dari aparat penegak hukum, tak ada klarifikasi publik yang memadai, dan tak ada pula sanksi etis dari Presiden. Jabatannya sebagai menteri tetap langgeng.

Fenomena ini dapat dibaca melalui kacamata Michel Foucault, yang berteori bahwa kekuasaan modern tidak lagi bekerja secara represif semata, tetapi secara normatif. Kekuasaan tidak perlu membungkam secara kasar; ia cukup mengontrol wacana—menentukan siapa yang layak bicara dan siapa yang harus diam. Budi Arie tampaknya memahami bahwa dalam ekosistem ini, kepatuhan (compliance) lebih berharga daripada kebenaran (truth). Ia tampil tenang, berbicara dalam jargon digitalisasi, dan menjaga ritme agar tidak mengusik konsensus elite. Loyalitasnya terbungkus dalam bahasa program kerja, dan karena itulah, ia tampak “aman”.

Dengan demikian, terlihat sebuah logika yang bekerja di bawah permukaan: pelanggaran terhadap etika dan potensi pelanggaran hukum dapat dinegosiasikan, selama tidak mengancam stabilitas politik. Sebaliknya, pembangkangan moral—apalagi yang disuarakan secara terbuka—dianggap sebagai ancaman subversif yang tak dapat ditoleransi.

Epilog: Saat Keadilan Diadili dan Kekuasaan Mengadili

Persoalan ini melampaui figur Tom Lembong ataupun Budi Arie. Ini adalah cermin besar yang merefleksikan bagaimana negara ini memperlakukan kritik dan kekuasaan secara timpang; sebuah potret tentang bekerjanya prinsip hukum dan etika dalam praktik kekuasaan yang sesungguhnya.

Ketika seorang mantan pejabat yang menyuarakan pandangan kritis atas arah demokrasi diproses secara hukum, sementara seorang menteri aktif yang namanya tercantum dalam dakwaan pidana justru tak tersentuh, publik berhak mengajukan pertanyaan fundamental: di manakah kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)?

Negara tidak boleh membiarkan hukum beroperasi dengan standar ganda. Jika suara kritis dianggap mengganggu dan layak diseret ke ranah hukum, maka dugaan keterlibatan dalam jejaring korupsi seharusnya diperlakukan dengan urgensi yang setara, jika tidak lebih. Proses hukum harus bersandar pada prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum, bukan pada kalkulasi kedekatan politik atau loyalitas personal.

Saat hukum menjadi selektif dan dikendalikan oleh pertimbangan kekuasaan, ia berhenti menjadi instrumen keadilan dan bertransformasi menjadi alat legitimasi politik yang berbahaya. Dalam jangka pendek, praktik ini mungkin dapat ditutupi oleh narasi pembangunan atau stabilitas. Namun, dalam jangka panjang, ketidakadilan yang terinstitutionalisasi akan menggerus kepercayaan publik—fondasi utama dari sebuah negara hukum yang sehat.

Ketika kepercayaan itu runtuh, kita hanya akan menyaksikan sebuah negara simbolik: hukum ada secara prosedural, namun telah kehilangan legitimasi moral dan fungsi keadilannya. Saat Cinderella diadili karena kejujurannya dan musang tetap menjabat karena kepatuhannya, sesungguhnya yang sedang dihukum bukanlah pelanggaran, melainkan keberanian untuk berbeda. Dan sejarah, pada akhirnya, akan mencatat dengan tinta abadi siapa yang memilih bersuara, dan siapa yang memilih bersembunyi di balik kostum kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini