Literasi Hukum – Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki hak-hak istimewa yang disebut hak prerogatif, di antaranya adalah pemberian amnesti dan abolisi. Meskipun sering disebut bersamaan, keduanya memiliki makna dan akibat hukum yang berbeda.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap suatu perbuatan pidana tertentu atau sekelompok orang. Dengan kata lain, perbuatan yang semula dianggap sebagai tindak pidana menjadi dianggap tidak pernah terjadi, dan status hukum orang yang menerimanya dipulihkan sepenuhnya.
Abolisi adalah hak untuk menghentikan proses penyelidikan atau penuntutan pidana terhadap seseorang. Ketika abolisi diberikan, kasus hukum yang sedang berjalan atau yang akan dimulai terhadap orang tersebut dihentikan secara permanen.
Dasar hukum utama untuk kedua hak ini adalah Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang berbunyi:
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Amnesti dan abolisi sering kali disandingkan dengan grasi, namun ketiganya memiliki perbedaan mendasar:
Mekanisme pemberian amnesti dan abolisi mengalami perubahan. Sebelum amandemen UUD 1945, aturannya merujuk pada UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Dalam undang-undang tersebut, Presiden memberikan amnesti dan abolisi setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, pasca-amandemen, UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memperkuat aspek politik dalam pengambilan keputusan ini.
Pemberian amnesti dan abolisi bukanlah sekadar keputusan hukum, melainkan juga keputusan politik yang strategis. Urgensi penggunaannya sering kali muncul dari kebutuhan untuk menjaga kepentingan nasional yang lebih luas. Hak prerogatif ini berfungsi sebagai instrumen untuk:
Pada dasarnya, hak ini sejalan dengan konsep prerogative, yaitu kekuasaan untuk bertindak demi kebaikan publik di luar kerangka aturan yang ada (the power of doing public good without a rule). Ini adalah kewenangan positif yang digunakan Presiden untuk mencapai keadilan substansial dan kemaslahatan umum yang lebih besar.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini