Contoh Penerapan Alasan Pembenar & Pemaaf
Untuk alasan pembenar, misalnya, pelaksanaan pidana mati yang dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh kepala kepolisian daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu penembak tersebut pada satu sisi memenuhi unsur pasal-pasal pidana, namun pada sisi lain, yang dilakukan oleh regu penembak merupakan bentuk dari menjalankan perintah jabatan yang sah dengan berdasarkan Perkapolri 12/2010 (Pasal 31 KUHP)
Sedangkan contoh dari alasan pemaaf, misalnya, orang gila yang melakukan kekerasan atau membunuh orang lain. Di satu sisi, orang gila tersebut melakukan suatu tindak pidana, namun di sisi lain orang gila juga tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab. (Pasal 38 - 39 KUHP) [2]
Mitos vs Fakta
1. “Kalau Membela Diri Pasti Bebas Hukuman” (Mitos)
Karena pada faktanya, tidak semua tindakan membela diri otomatis membuat seseorang bebas dari pidana. Dalam hukum pidana, pembelaan diri harus memenuhi syarat tertentu, seperti adanya serangan yang nyata, ditujukan semata-mata untuk melindungi diri, dan tindakan pembelaanya harus seimbang, jika tindakan pembelaan tersebut dianggap berlebihan atau ditujukan untuk balas dendam maka bukan tidak mungkin hukum akan bertindak.
2. “Orang yang dipaksa melakukan kejahatan tetap harus dihukum” (Mitos)
Karena pada faktanya seseorang yang melakukan tindak pidana karena benar-benar berada dalam keadaan terpaksa dapat memperoleh alasan pemaaf. Artinya, perbuatannya memang salah, tetapi pelakunya dapat dimaafkan karena tidak memiliki pilihan lain dalam situasi tersebut.
3. “Gangguan jiwa selalu membuat pelaku bebas” (Mitos)
Faktanya, tidak semua pelaku yang mengaku mengalami gangguan jiwa otomatis bebas dari hukuman. Kondisi kejiwaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli atau psikiater. Jika terbukti pelaku tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka pidana dapat dihapus.
4. “Semua keadaan darurat bisa dijadikan alasan agar lolos hukum” (Mitos)
Faktanya, keadaan darurat tidak selalu menghapus pidana. Hakim akan menilai, apakah benar ada ancaman, apakah tindakan tersebut memang terpaksa, dan apakah tidak ada cara lain yang lebih aman. Karena itu, alasan pemaaf dan pembenar tidak dapat digunakan sembarangan. [3]
Kesimpulan
Dengan demikian walaupun saat ini hukum pidana kita telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2023, tetapi alasan pengahpusan atau peniadaan tindak pidana tetap diakui dengan alasan pemaaf dan pembenar sebagai klasifikasinya. Akan tetapi, bukan berarti dengan adanya alasan tersebut menjadikan semua hal yang dianggap tidak dapat dihukum menjadi suatu alasan untuk melakukan tindak pidana sebab semua yang dianggap menjadi alasan pembenar atau pemaaf tersebut pun pastinya akan dinilai oleh hakim dalam persidangan. Maka dari itu, kita tetap harus menghormati norma – norma hukum yang berlaku dan jangan sampai melanggar norma tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi